Tuban - Satreskrim Polres Tuban membekuk Mujiono (44), seorang pemilik rental mobil warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, yang diduga kuat menggelapkan mobil milik rekanannya sendiri, Selasa (13/12/2016).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Mujiono telah menggadaikan tujuh mobil rental yang disewa dari rekan kerjanya sendiri. Setiap mobil digadaikan dengan harga puluhan juta rupiah. Diduga masih ada korban lainnya yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
Data yang dihimpun beritajatim.com, penangkapan terhadap Mujiono berawal saat petugas Polres Tuban mendapatkan laporan dari salah satu korban. Yang mana pemilik rental tersebut telah membawa mobil korban selama beberapa bulan namun tidak dibayar.
"Modus yang dilakukan tersangka, menyewa mobil dari para korban dengan harga antara tiga setengah juta sampai dengan enam juta rupiah," terang Kasatreskrim Polres Tuban AKP Wahyudin Latif.
Dalam perjalanan melakukan sewa, sejak bulan awal sampai dengan sekitar enam bulan Mujiono selalu lancar membayar setoran. Namun demikian, pada bulan ke tujuh pelaku mulai berkelit. Dia tidak mau menyetorkan uang sewa mobil kepada korban.
"Kendaraan itu digadaikan ke Bojonegoro, Paciran dan juga Rembang, Jawa Tengah. Setiap mobil rata-rata digadaikan dengan harga tiga puluh sampai empat puluh juta rupiah," sambung Kasat Reskrim yang baru menjabat di Polres Tuban itu.
Dari beberapa korban yang telah melapor, anggota Reskrim Polres Tuban berhasil menemukan sebanyak tujuh kendaraan pribadi yang telah digadaikan oleh Mujiono. Kini semua barang bukti diamankan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.
Tujuh mobil yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Reskrim adalah Honda Moblio satu unit, Avanza sebanyak lima unit dan satu mobil Cayla. Tujuh kendaraan tersebut merupakan milik tiga korban yang semuanya rekan kerja pelaku. [mut/suf] (beitajatim.com)
