-->

Update Informasi dan Berita Bisnis Sewa Mobil - Rental Mobil - Dan Segala Seluk Beluk Tips Dan Trik Serta Kabar Kriminal Dalam Bisnis Rental Mobil

Thursday, 15 December 2016

Berkedok Sewa Mobil, setelah Tiga Hari Dipakai Mobil Digadaikan, akibatnya Yanis Meringkuk di Sel

Berkedok Sewa Mobil, setelah Tiga Hari Dipakai Mobil Digadaikan, akibatnya Yanis Meringkuk di Sel

SURABAYA - Penipuan berkedok menyewa mobil belakangan ini semakin marak di Surabaya. Kali ini korbannya Mudjiharto (45) pemilik rental mobil.

Mobil warga Gunung Sari Indah blok L No 40 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Surabaya digadaikan oleh Yanis Widiyanto (36).

Awalnya, warga Kedurus Dukuh Surabaya menyewa mobil rental milik korban di Rental Mobil Zuma Gunung Sari Indah Blok L No 40, Sabtu (23/4/2016).

Pelaku meminjam mobil tersebut awalnya akan digunakan tiga hari, tetapi setelah lewat tiga hari mobil tidak dikembalikan.

Setelah mobil tidak jelas keberadaannya, korban pun menanyakan ke rumah pelaku.

Namun, rumah pelaku kosong dan korban lantas menanyakan kepada tetangga, tetapi juga tidak tahu tentang keberadaan pelaku.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpilang Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Eko Widodo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung mengerahkan Unit Reskrim untuk mencari keberadaan mobil rental tersebut.

"Setelah melakukan pengejaran akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku beserta mengamankan barang bukti mobil rental milik korban," ujarnya, Selasa (2/8/2016).

Pelaku diringkus polisi di warung kopi depan Ramayana Mal Kecamatan Waru Sidoarjo pada pukul 22.30 WIB, Sabtu (30/7/2016).

Petugas menyita barang bukti mobil rental yang digadaikan oleh pelaku.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, tersangka nekat menggadaikan mobil rental tersebut, karena faktor ekonomi.

Mobil rental Toyota Kijang Innova hitam L 1015 LG digadaikan oleh pelaku kepada Slamet warga Waru Sidoarjo.

Atas perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Previous
Next Post »