Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan pasangan suami istri (pasutri) melakukan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap sopir mobil rental, kemudian membawa kabur hasil perampokan. Sementara sopir mobil yang dirampok nyaris tewas karena dicekik salah satu pelaku.
"Pelakunya tiga orang yaitu Yudi Wahyudi dan yang dua orang suami istri atas nama David Eddi Hartono dan Dwi Noviana alias Mira ini keduanya (Krishan menunjuk dua tersangka) sudah ditangkap," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2016).
Dijelaskannya para pelaku ditangkap pada tanggal 31 Maret 2016 di beberapa lokasi terpisah di Jakarta yang sebelum penangkapan dilakukan polisi mendapat laporan dari korban Agung Setiawan, sopir rental mobil di Yogyakarta.
"Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura hendak merental mobil di Jogja. Kemudian korban dibawa ke Jakarta dan dalam perjalanan korban dicekik hampir mati kehabisan nafas. Beruntung korban sempat kabur dan menjalani perawatan di rumah sakit," beber Krishna.
Di tempat yang sama Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, perampokan mobil rental tersebut sudah direncanakan oleh tersangka David dan Yudi sejak pertengahan Desember 2015.
"Kedua pelaku merencanakan untuk membunuh korban jika korban melakukan perlawanan yang awalnya sudah direncanakan dari rumah tersangka Yudi di Rusun Pinus Elok Blok A5/510, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada pertengahan bulan Desember 2015," ujar Eko.
Dari kasus kejahatan terencana ini, Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita barang bukti tiga unit handphone milik ketiga tersangka dan ketiganya dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Danial) megapolitan.harianterbit.com
